Beraksi Sejak 2021, Begini Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Muridnya Berkali-Kali
Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial AF lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 10 orang muridnya di Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial AF lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 10 orang muridnya di Tebet, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan, kejadian ini berdasarkan laporan polisi pada 26 Juni 2025 atas aksi pencabulan AF pada 18 Juni 2025.
"Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," kata Citra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/7).
Aksi bejat AF dilakukan berkali-kali pada saat mengajar mengaji di kediamannya dengan iming-iming memberikan uang hingga mengintimidasi korban. Intimidasi itu dilakukan dengan mengancam apabila korban atau anak memberitahukan kepada orangtuanya atau orang lain atas apa yang sudah dilakukan oleh terduga pelaku.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu adalah mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu di mana ruang tamu ini adalah tempat mengajinya," jelasnya.
"Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan. Setelah itu, terlapor memaksa korban, mohon maaf, untuk memegang kemaluannya dan menggerak-gerakkan sampai keluarnya air mani ke lantai," sambungnya.
Pencabulan Sejak 2021
Citra menduga korban pencabulan ini bisa bertambah mengingat aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.
"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu adalah hasil visum. Kemudian sarung, baju yang digunakan pelaku. Kemudian pakaian yang digunakan oleh anak-anak korban. Kemudian handphone, kemudian tisu," ujarnya.
Selain menyita barang bukti dan menerima hasil visum, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga korban. "Kita berkoordinasi, dengan pihak-pihak terkait. Semua membantu, baik dari Dinas UPT, PPA, DKI Jakarta. Kemudian dari Dinsos juga. Kami juga melakukan permohonan untuk pendampingan terhadap anak korban. Dan juga nanti hasil pendampingan dan pemiksaan hasil psikologis terhadap anak-anak tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Terkait ancaman hukuman, kita lapis dengan Pasal yaitu pencabulan itu sendiri Pasal 76 Juncto Pasal 82 ayat 1. Tapi karena disini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," pungkasnya.