Ancaman Keras Kajari Perempuan Kota Tangsel buat Pelaku Kekerasan Seksual, akan Dibuka Identitasnya
Tercatat dalam dua bulan terakhir 8 kejahatan seksual terjadi selama periode April hingga Juni 2025.
Aparat Penegak Hukum (APH) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Tangerang Selatan, berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
Tercatat dalam dua bulan terakhir 8 kejahatan seksual terjadi selama periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan itu puluhan anak menjadi korban kekerasan dari 10 orang pelaku yang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Daniel Victor Inkiriwang menyebutkan bahwa penanganan 8 kasus kekerasan seksual tersebut menjadikan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual baik perempuan dan laki-laki.
"Kasus tersebut termasuk kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan perempuan dewasa," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Daniel Victor Inkiriwang, Rabu (2/7).
Adapun 10 orang pelaku kejahatan seksual yang telah diamankan itu diantaranya berprofesi sebagai tenaga pendidik, pelatih dan guru agama, berinisial MF (23), AAM (35), SHL (34), MRB (25), FR (52), AA (41), SS (19), YFT (39), RSN (33), dan PS (33).
"Pelaku guru agam dan tenaga pendidik," ujar Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi merespons keras maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Tangerang Selatan, pihaknya berkomitmen untuk menuntut para pelaku kekerasan seksual dengan hukuman pidana paling berat.
"Kami mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menghukum 20 tahun penjara kepada oknum guru ngaji bernama Mahendra (40), terdakwa persetubuhan terhadap beberapa muridnya," kata Apsari gemetar.
Dia menerangkan terpidana Mahendra, terbukti membuat 7 orang anak di lingkungan tempat tinggalnya mengalami trauma atas perbuatan cabul yang dilakukan.
"Ada tujuh orang korban anak, lima diantaranya disetubuhi dan dua orang dicabuli. Maka, kami komitmen untuk menuntut hukuman pidana seumur hidup. Dan saat ini sedang upaya banding karena pengadilan sudah memutuskan hukuman 20 tahun penjara," jelas Apsari.
Sebelumnya kata Kajari Tangsel, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Mahendra dengan hukuman pidana penjara 20 tahun atas perkara tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan kepada tujuh muridnya itu.
Dalam aksinya, guru ngaji itu mengaku dapat membuka aura negatif para murid belia tersebut. "Modusnya untuk menjadikan lebih pintar," ujar dia.
Untuk itu Kejari Tangsel melalui seksi Pidana Umum diperintah untuk melakukan upaya hukum banding agar sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku dapat memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Kami sedang upaya banding, sehingga pada saat kesempatan ini berharap agar sampai kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum di Tangsel tidak segan-segan dalam penanganan perkara yang berhubungan pelecehan seksual anak di bawah umur," terang dia.
Selain pidana pokok pidana penjara maupun denda Kejari Tangsel kata Apsari juga akan menuntut pelaku kejahatan seksual dengan pidana tanbahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Kami sampaikan kepada seluruh warga di Kota Tangsel apabila ada kasus pelecehan seksual, kami akan tuntut pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku atau terdakwa," ujarnya.