Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang guru ngaji berinisial AF di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 10 orang muridnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan, kejadian ini berdasarkan laporan polisi pada 26 Juni 2025. Dalam laporannya itu, kejadian terakhir pada 18 Juni 2025.
Ia menjelaskan, aksi bejatnya itu dilakukan oleh AF berkali-kali pada saat mengajar mengaji di kediamannya dengan iming-iming memberikan uang hingga mengintimidasi korban.
Intimidasi itu dilakukan dengan mengancam apabila korban atau anak memberitahukan kepada orangtuanya atau orang lain atas apa yang sudah dilakukan oleh terduga pelaku.