Diduga Lecehkan 6 Santriwati, Guru Mengaji di Sulsel Ditangkap Polisi
BH ditangkap berdasarkan laporan orang tua santriwati terkait dugaan perbuatan cabul.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto menangkap seorang guru mengaji inisial BH (55) di rumahnya di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Sebelumnya, BH dilaporkan oleh orang tua santriwati diduga melakukan perbuatan cabul.
Kepala Satreskrim Polres Jeneponto Ajun Komisaris Nurman Matasa mengatakan BH ditangkap berdasarkan laporan orang tua santriwati terkait dugaan perbuatan cabul. Nurman mengungkapkan ada enam orang santriwati yang mengaku menjadi korban.
"Berdasarkan laporan itu, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku di TKP," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/1).
Dilakukan di Rumahnya saat Belajar Mengaji
Nurman menjelaskan perbuatan cabul dilakukan terhadap santriwatinya saat proses belajar mengaji di rumahnya. Nurman mengatakan korban masih di bawah umur.
"Laporan dari orang tua korban langsung kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Kami juga sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Nurman.
Modus yang digunakan BH dalam melancarkan aksinya adalah dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat para santri berada di lokasi mengaji.
"Tersangka ini mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh kepada sejumlah santrinya. Saat ini yang melapor ada enam orang," bebernya.
Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain, mengingat jumlah santri yang belajar mengaji di rumah tersangka mencapai belasan anak. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jeneponto, dan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mendalami keterangan pelaku dan para saksi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.