Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati Jepara Berujung Saling Lapor
Santriwati berusia 19 tahun tersebut dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan perzinaan, yang dilayangkan oleh istri Abi Jamroh, Hani'atun Ni'mah.
Pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga pula' sepertinya sangat tepat untuk menggambarkan situasi yang dihadapi oleh seorang santriwati di Ponpes Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Dia dilaporkan kembali ke pihak kepolisian setelah mengungkapkan dugaan kasus pelecehan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren, Abi Jamroh (60 tahun).
Santriwati berusia 19 tahun tersebut dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan perzinaan, yang dilayangkan oleh istri Abi Jamroh, Hani'atun Ni'mah.
"Atas dasar fakta dan bukti permulaan itu, klien (Hani'atun) kami telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami klien kami dengan santriwati tersebut," ujar Nur Ali, kuasa hukum istri tersangka.
Pelaporan ini dilakukan karena Hani'atun merasa dirugikan secara moral dan psikologis sebagai istri sah. "Laporan (Hani'atun) merupakan penggunaan hak aduan pidana yang diberikan undang-undang kepada istri sah yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan perbuatan perzinaan," tambahnya.
Selain melapor ke polisi, Hani'atun Ni'mah juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Nur Ali, kliennya mengalami tekanan yang signifikan akibat laporan yang diajukan oleh santriwati tersebut.
"Keadaan tersebut telah menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, rasa tidak aman dan kekhawatiran yang beralasan terhadap keselamatan klien kami, keluarganya serta kebebasan klien kami dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Situasi ini menunjukkan betapa rumit dan beratnya beban yang harus ditanggung oleh Hani'atun di tengah konflik yang terjadi.
Polisi Terkejut Menerima Laporan Istri Tersangka
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan yang diajukan oleh istri tersangka. Ia menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak-hak korban yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Erlinawati juga merasa heran karena laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan diproses hingga menyebabkan pemanggilan kepada korban. "Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Erlinawati menyatakan bahwa tindakan ini dapat bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, terutama bagi korban tindak pidana yang tengah mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual dapat langsung mengungkapkan pengalaman traumatis yang mereka alami.
"Sekalipun kasus terjadi dalam kurun April-Juli 2025, namun baru membuat laporan polisi pada November 2025 bukanlah tanpa alasan. Melainkan juga karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban," paparnya.
Erlinawati menambahkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, sering kali korban memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami, menerima, dan akhirnya berani menceritakan kekerasan yang telah mereka alami. Menurutnya, situasi ini tidak hanya dialami oleh anak-anak, tetapi juga oleh perempuan dewasa yang berada dalam situasi rentan akibat relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming yang dilakukan oleh pelaku.
"Perempuan dewasa juga bisa menjadi korban grooming. Korban membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang tidak mudah untuk dapat memahami, mengakui, lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ini yang juga dialami oleh klien kami," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan korban dalam mengungkapkan peristiwa yang dialami tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan atau rekayasa. Terlebih lagi, jika dianggap sebagai hubungan yang saling suka. Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan adanya tekanan psikologis yang kuat yang dihadapi oleh korban.
"Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, menyiratkan tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual," katanya.
Pihaknya telah mengumpulkan keterangan dan cerita dari korban, yang menunjukkan bahwa apa yang dialaminya terjadi tanpa persetujuan. Tidak ada dasar saling suka, bahkan korban telah menolak sejumlah permintaan dari Abi Jamroh.
Pihak keluarga korban pun berharap agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip perlindungan korban, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Polisi Tak Selidiki Laporan Istri Tersangka
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa istri AJ telah melaporkan korban. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkewajiban untuk menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. "Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap saya terima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan," ungkapnya.
Meskipun demikian, Wildan menyatakan bahwa laporan dari istri AJ tidak akan diproses lebih lanjut. "Intinya laporan tidak kami proses," tegasnya.
Sebelumnya, korban merupakan seorang santriwati dan pengurus Ponpes Al Anwar yang terletak di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Ia diduga telah mengalami pelecehan oleh Abi Jamroh selama periode April hingga Juli 2025. Terduga pelaku, Abi Jamroh, memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin Ponpes untuk memperdaya korban, baik secara psikologis maupun fisik.
Menurut informasi terkini, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah tim penyidik Polres Jepara menemukan cukup bukti. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026. Saat ini, Abi Jamroh ditahan di Polres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, dan proses hukum masih dalam tahap P19.