Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kakak Cabuli Adik Kandung di Jombang
Tersangka ternyata tidak pernah berhenti untuk melakukan pencabulan terhadap sang adik meski sudah menikah.
Pelaku inses (hubungan sedarah) AA, warga Jombang, Jawa Timur ternyata sudah memiliki istri. Hal ini terungkap saat pria berumur 23 tahun itu diperiksa di Mapolres Jombang.
"Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Kamis (22/5).
Meski sudah menikah, Margono menambahkan, tersangka ternyata tidak pernah berhenti untuk melakukan pencabulan terhadap sang adik. Bahkan, aksi cabulnya masih dilakukan terakhir kali pada 2024 lalu, tepat disaat sang adik lulus dari SMA.
"Pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya," ujar dia.
Modus
Terkait dengan modus, tersangka selama melakukan perbuatan bejatnya selalu mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone sang adik.
Perbuatan cabul itu dilakukan sejak tersangka berusia 15 tahun dan korban berusia 12 tahun.
"Saat pertama dilakukan korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," kata Margono.
Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5) lalu.
Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi indekos pelaku untuk mengambil motor keduanya digunakan. Namun kedatangan korban dan ibunya disambut pelaku dengan emosi. Pelaku marah hingga memukul korban.
Merasa dianiaya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Saat pemeriksaan itu korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.
"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," kata Margono.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itudiperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.
Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan cilok ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang. Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.