Daftar Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: 3 Anak, 1 Dewasa
Kasus ini sudah diselidiki sejak tanggal 24 Februari 2025 atau tepat saat AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri. Sebanyak 16 orang saksi juga sudah diperiksa
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, AKBP Fajar terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
"Korban anak yakni anak satu usia 6 tahun, anak 13 tahun, anak tiga 16 tahun," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).
Tak hanya anak di bawah umur, satu orang wanita dewasa juga menjadi korban kejahatan seksual AKBP Fajar.
"Satu dewasa inisial SHDR 20 tahun," katanya.
Trunoyudo menambahkan, kasus ini sudah diselidiki sejak tanggal 24 Februari 2025 atau tepat saat AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri. Sebanyak 16 orang saksi juga sudah diperiksa terkait kasus ini.
"Setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).
Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"16 Orang saksi terdiri empat orang korban, empat manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, ahli, dokter, ibu dari korban anak satu," katanya.
Sebelumnya, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia sudah ditahan di tahanan Bareskrim Polri.
"Ini kategori berat, pasal berlapis," katanya.
Sementara terhadap untuk pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Fajar, rencanannya akan dilakukan sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025.