Penguatan Anggaran Kementerian Hukum Dinilai Jadi Kunci Pembangunan Hukum Nasional
Dalam rapat tersebut, pagu indikatif Kementerian Hukum tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp3,401 triliun atau turun Rp427 miliar dibandingkan pagu tahun 2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan anggaran Kementerian Hukum pada Tahun Anggaran 2027 perlu menjadi prioritas untuk menjawab perluasan mandat kelembagaan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan hukum nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pagu indikatif Kementerian Hukum tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp3,401 triliun atau turun Rp427 miliar dibandingkan pagu tahun 2026 setelah penajaman belanja yang mencapai Rp3,828 triliun.
Penurunan Pagu
Menurut Rieke, penurunan pagu tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan bertambahnya ruang lingkup tugas Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini memegang mandat yang semakin luas, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pengelolaan kekayaan intelektual, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, hingga perluasan layanan hukum ke daerah.
Atas dasar itu, Rieke memandang usulan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar sehingga total pagu menjadi Rp4,238 triliun merupakan kebutuhan yang relevan dan sejalan dengan mandat kelembagaan yang diemban.
"Pembangunan hukum tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran semata. Kepastian hukum, akses keadilan, perlindungan hak warga negara, kemudahan berusaha, dan iklim investasi yang sehat membutuhkan dukungan kelembagaan dan pembiayaan yang memadai," ujar Rieke.
Memperkuat Pos Bantuan Hukum
Tambahan anggaran tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, meningkatkan kualitas regulasi nasional, mempercepat transformasi digital layanan hukum, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kapasitas aparatur hukum.
Rieke menegaskan bahwa penguatan anggaran Kementerian Hukum harus diposisikan sebagai investasi negara dalam memperkuat tata kelola hukum dan pembangunan nasional jangka panjang.
Dalam rekomendasinya, Komisi XIII DPR RI mendorong agar penyesuaian anggaran dilakukan selaras dengan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024 dan kebutuhan pembangunan hukum nasional. Selain itu, alokasi tambahan anggaran diharapkan diprioritaskan pada bantuan hukum, Posbankum, literasi hukum, pembinaan hukum nasional, peningkatan kualitas regulasi, serta layanan hukum yang lebih inklusif.
Perlindungan Warga Negara
Komisi juga mendorong Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan pagu anggaran dengan peningkatan beban tugas dan target kinerja Kementerian Hukum. Sementara itu, Bappenas didorong memperkuat agenda pembangunan hukum dalam RPJMN dan RKP sebagai prasyarat terciptanya kepastian hukum, perlindungan warga negara, dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, penguatan tata kelola, transformasi digital, serta pengawasan internal turut dinilai penting agar setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat nyata dan terukur bagi masyarakat.