Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun untuk Tahun 2026, Ada Potensi Operasional Lumpuh Jika Tak Ditambah

Burhanuddin mengaku keterbatasan anggaran tersebut sangat mengkhawatirkan.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun untuk Tahun 2026, Ada Potensi Operasional Lumpuh Jika Tak Ditambah
Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun untuk Tahun 2026, Ada Potensi Operasional Lumpuh Jika Tak Ditambah (Merdeka.com)

Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Burhanuddin menilai, pagu anggaran sebesar Rp20 triliun tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional bahkan membahayakan fungsi penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

"Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen Rp11,42 triliun," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin mengaku keterbatasan anggaran tersebut sangat mengkhawatirkan. Berdasar data kemampuan penanganan perkara secara nasional akan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.

Dampak penurunan itu di antaranya bidang intelijen hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti Jaksa masuk sekolah, bidang tindak pidana umum anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen, sementara pada bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen persatuan biaya. 

"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," ujarnya.

Tidak Mengakomodasi Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK Baru

Burhanuddin  menyebut, kekurangan utama terjadi di tiga area yakni belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.

"Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khsusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun" sambungnya.

Rekomendasi