Rieke Diah Pitaloka Soroti Penahanan Paspor Korban Hanania Travel, Dorong Skema Pinjam Pakai Barang Bukti
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan Hanania Travel yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak korban, khususnya terkait dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih ditahan sebagai barang bukti.
Rieke mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari korban Travel Hanania yang mengeluhkan kesulitan akibat paspor mereka ikut disita dalam proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius bagi sejumlah korban yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti pengobatan ke luar negeri, pendidikan, hingga urusan pekerjaan.
"Kasus ini harus diusut tuntas tanpa tebang pilih, kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Namun hak-hak korban juga harus diperhatikan," ujar Rieke seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Rabu (10/6/2026).
Mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti
Dalam pembahasan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Rieke menyampaikan bahwa terdapat mekanisme pinjam pakai barang bukti yang dapat digunakan untuk kondisi tertentu. Skema tersebut memungkinkan pemilik paspor mengajukan penggunaan sementara dokumen, dengan tetap menjaga keaslian dan ketersediaan barang bukti untuk proses persidangan.
Pihak Imigrasi disebut siap berkoordinasi dengan kepolisian guna mengakomodasi kebutuhan para korban yang benar-benar mendesak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi tengah antara kepentingan penyidikan dan hak sipil warga yang terdampak.
Proses Hukum
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum sekaligus memberikan ruang bagi korban yang membutuhkan akses terhadap dokumen mereka. Ia menyebut koordinasi lintas lembaga akan dilakukan agar mekanisme pinjam pakai barang bukti dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang penting tetap tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan, terutama jika dibutuhkan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Rieke menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan para korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap mekanisme pinjam pakai dapat segera diterapkan secara terukur bagi kasus-kasus yang memenuhi syarat kebutuhan mendesak.