Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap seorang anak berinisial A (12) yang terlibat dalam kasus meninggalnya sang ibu, FS (42), di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus yang mencuat sejak 10 Desember 2024 itu menyita perhatian publik setelah A diduga menghilangkan nyawa ibunya. Namun, Rieke menegaskan bahwa anak tersebut harus diposisikan sebagai korban dan tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Apapun yang terjadi, anak ini adalah korban. Proses hukum harus tetap berjalan, tetapi dengan perlindungan penuh. Jangan sampai korban kembali dijadikan korban," kata Rieke seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Selasa (16/12).
Advertisement
Dasar Hukum Perlindungan Anak
Rieke menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penanganan kasus ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59. Dalam pasal tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara diwajibkan memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Menurut Rieke, anak A memenuhi setidaknya tiga kategori anak yang berhak mendapat perlindungan khusus, yakni: Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, dan Anak yang mengalami kekerasan fisik dan/atau psikis.
"Secara fisik dan psikologis, anak ini berada dalam kondisi yang sangat rentan. Apalagi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan orang tua. Ini persoalan serius karena menyangkut masa depan seorang anak," ujarnya.
Advertisement
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat
Rieke mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera turun tangan, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Anak, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.
Ia juga meminta perhatian khusus dari Gubernur Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumut, dan Pemerintah Kota Medan, agar kasus ini tidak terabaikan di tengah berbagai persoalan daerah lainnya.
Selain itu, Rieke mengajak rekan-rekannya di DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi VIII, serta DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, untuk ikut mengawal dan mendampingi proses hukum yang berjalan.
Advertisement
Rekomendasi Penanganan Kasus
Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
Pendampingan wajib bagi anak selama proses hukum, termasuk penasihat hukum, psikolog, dan pekerja sosial.
Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan mengedepankan prinsip restorative justice.
Larangan keras membuka identitas anak di media massa maupun media sosial.
Evaluasi terhadap aparat penegak hukum apabila ditemukan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan yang semestinya.
Rieke juga menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
"Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Namun, anak harus tetap dilindungi," katanya.