Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ekor burung liar. Penyelundupan burung liar ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin di area Pelabuhan Ketapang. Ratusan burung tersebut diduga dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Petugas menemukan ratusan burung liar ini di dalam sebuah Bus Mansion saat pemeriksaan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian satwa liar dan mencegah penyebaran penyakit. Seluruh burung segera diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus penyelundupan burung liar ini melibatkan kerja sama lintas instansi. Karantina Satpel Ketapang berkolaborasi dengan TNI AL, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjungwangi, serta masyarakat setempat.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Burung Liar
Penemuan ratusan burung liar ini terjadi saat petugas Karantina Satpel Ketapang melaksanakan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Ketapang. Petugas menaruh curiga pada sebuah Bus Mansion yang kemudian diperiksa secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 200 ekor burung liar yang disimpan tanpa dokumen resmi.
Penanggung Jawab Karantina Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal. "Kami bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Operasi penggagalan penyelundupan burung liar ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Selain Karantina Satpel Ketapang, turut terlibat juga personel dari TNI AL, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjungwangi. Dukungan dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan ini.
Advertisement
Advertisement
Bahaya Perdagangan dan Lalu Lintas Burung Liar Ilegal
Fitri Hidayati menegaskan bahwa lalu lintas burung liar antarpulau memiliki regulasi ketat yang wajib dipatuhi. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Selain itu, diperlukan juga Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Perdagangan dan lalu lintas burung liar tanpa sertifikat kesehatan membawa risiko serius bagi lingkungan dan kesehatan. Salah satu ancaman utama adalah potensi penyebaran penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Hal ini dapat menimbulkan krisis kesehatan masyarakat yang luas.
Selain itu, penyelundupan burung liar juga dapat mengganggu peternakan lokal dan merusak ekosistem alam. Kehadiran spesies asing atau penyebaran penyakit dapat memengaruhi populasi satwa asli. Pada akhirnya, praktik ilegal ini secara langsung mengancam kelestarian berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.
Advertisement
Advertisement
Penanganan dan Pelepasliaran Burung Liar yang Diselamatkan
Setelah berhasil diamankan, seluruh burung liar yang diselundupkan segera menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyakit yang terbawa dan dapat menular ke satwa lain atau manusia. Identifikasi jenis burung juga dilakukan untuk mengetahui spesies mana saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Selanjutnya, ratusan burung tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Penyerahan ini bertujuan agar burung-burung liar dapat ditangani secara profesional oleh pihak yang memiliki keahlian dalam konservasi satwa. BBKSDA Jawa Timur bertanggung jawab atas rehabilitasi dan persiapan pelepasliaran.
Rencananya, burung-burung liar yang telah diselamatkan dan dinyatakan sehat akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kawasan Cagar Alam Kawah Ijen dipilih sebagai lokasi pelepasliaran. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan burung-burung tersebut ke alam bebas dan mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews