Keras Rieke ke Wakil Menteri Hukum, RUU Kewarganegaraan Bisa Disalahgunakan, Negara Harus Tegas
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa norma dalam RUU ini harus presisi agar kewarganegaraan tidak dijadikan komoditas.
Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum menyoroti potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, yang dinilai rawan menjadi celah praktik elitis dan transaksional.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa norma dalam RUU ini harus presisi agar kewarganegaraan tidak dijadikan komoditas.
"Kalau norma tidak presisi, kewarganegaraan bisa disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan. Ini berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Rieke dalam Rapat Kerja yang digelar di Jakarta, Senin (30/3).
Titik Rawan RUU Kewarganegaraan
Dalam rapat, Rieke Diah Pitaloka mengungkap sejumlah masalah kritis dalam RUU Kewarganegaraan yang dinilai rawan disalahgunakan.
Pertama, asas tunggal kewarganegaraan tampak inkonsisten karena membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda tanpa batas tegas.
Kedua, kriteria yang digunakan masih kabur, seperti istilah “berjasa” dan “kepentingan strategis”, yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis.
Ketiga, perlindungan bagi warga negara tanpa kewarganegaraan (stateless) dinilai lemah dan kontradiktif, sehingga berisiko mengabaikan kelompok rentan.
Terakhir, proses administrasi yang panjang dan berbelit rawan menimbulkan maladministrasi serta ketidakpastian bagi warga.
Diaspora belum strategis, Pendekatan masih administratif, belum maksimal sebagai kekuatan nasional.
Rekomendasi Tegas Komisi XIII
Rieke menekankan perlunya perbaikan norma dan prosedur, antara lain. Penegasan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas dan ketat. Kriteria objektif, terukur, dan transparan untuk kewarganegaraan ganda tertentu.
Penguatan perlindungan stateless melalui mekanisme hukum jelas. Penyederhanaan proses lewat sistem terpadu dengan batas waktu pasti. Kebijakan diaspora berbasis kontribusi nyata bagi negara. Norma tegas anti-komersialisasi kewarganegaraan.
"Ini bukan sekadar status administratif. Ini soal hak konstitusional, kedaulatan, dan martabat bangsa. Negara harus hadir untuk semua, bukan segelintir," ujarnya.
RUU Kewarganegaraan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga negara dan kedaulatan nasional, sehingga DPR mendorong revisi tegas agar norma jelas, proses transparan, dan perlindungan warga negara optimal.