Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Bentuk Badan Khusus untuk Kelola Aset
Badan ini bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri di luar institusi tersebut, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan negara.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan aset yang telah dirampas tetap terjaga nilainya dan tidak mengalami penyusutan signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Ia menyebut, badan ini bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri di luar institusi tersebut, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Rikwanto mengingatkan potensi kerugian negara jika aset sitaan tidak dikelola dengan baik. Ia mencontohkan, nilai aset bisa merosot tajam seiring waktu apabila tidak ada sistem pengelolaan yang profesional.
"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata Rikwanto salam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Cakupan Aset yang Semakin Luas dan Tetap Lindungi Hak Konstitusional
Ia juga menekankan bahwa cakupan aset yang berpotensi dirampas tidak hanya terbatas pada barang konvensional seperti kendaraan, rumah, atau tanah. Dalam praktiknya, aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan juga bisa menjadi objek perampasan.
“Karena set-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar,” ungkapnya.
Rikwanto mengingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada prinsip hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Setiap tindakan perampasan aset harus melalui proses hukum yang jelas dan terukur.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata dia.
Hukum Tidak Boleh Represif
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat represif. Proses penegakan hukum harus menjunjung keadilan, termasuk memperhatikan hak pihak ketiga, seperti dalam kasus warisan.
"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," pungkasnya.