DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Disalahgunakan Aparat
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh pihak aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dijadikan sarana untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diadakan bersama para ahli hukum pada hari Senin, 6 April 2026.
Dia berharap RDPU ini dapat menghasilkan Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif, dan menegaskan, "Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum." Sahroni juga menegaskan bahwa regulasi yang akan diterapkan tidak boleh disalahgunakan untuk praktik yang tidak jujur atau manipulatif.
Lebih lanjut, ia mengatakan, "Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky." Sahroni mengakui bahwa masyarakat menginginkan agar UU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa aspek pencegahan dan kepastian hukum sangat penting dalam penyusunannya.
Dalam konteks ini, ia menyatakan, "Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," dan menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Payung Hukum yang Kuat dan Adil
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyatakan bahwa regulasi mengenai perampasan aset sangat diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan keuangan negara.
"RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Sari dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (20/1/2026).
Sari juga menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, Sari menambahkan bahwa RUU tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) yang merupakan bagian penting dari keadilan substantif. "Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," tegas Sari.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5335565/original/044865500_1756798018-CMS_PORTRAIT__5_.jpg)