Puan Maharani: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak akan Tergesa-gesa
Puan menyebut, pembahasan yang tidak sesuai mekanisme dapat menimbulkan kerawanan hukum dan politis.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, DPR akan meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum masuk ke pembahasan substansi perampasan aset.
"Kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menyebut, pembahasan yang tidak sesuai mekanisme dapat menimbulkan kerawanan hukum dan politis.
"Bagaimana selanjutnya, itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan," tuturnya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan DPR akan mendahulukan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum masuk ke RUU Perampasan Aset.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu," pungkasnya.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk segera mengesahkan RUU yang telah lama dinanti ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
Prabowo dengan tegas menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi tidak mau kembalikan aset," ujar Prabowo pada momen May Day, Kamis (1/5).
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.