Prabowo akan Bahas RUU Perampasan Aset Tiap Bertemu Ketum Partai
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendiskusikan hal tersebut setiap bertemu ketua umum partai dan jajaran DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, sejauh ini belum ada upaya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset.
“Untuk sementara belum. Untuk Sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/5).
Juru Bicara Prabowo itu mengatakan, sikap presiden atas RUU Perampasan Aset sempat ditunjukkan saat momen Hari Buruh Internasional atau May Day.
Asta Cita Prabowo
Hal itu pun tidaklah aneh, mengingat salah satu dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah soal pemberantasan korupsi.
“Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu. Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” jelas dia.
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” sambung Prasetyo.
Libatkan PPATK
Lebih lanjut, salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Prasetyo, PPATK punya peran penting dalam menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pasti. Pasti dilibatkan. Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” tutup Prasetyo.