Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Atur Perampasan Aset
Komisi III DPR akan segera membahas RUU Hukum Acara Perdata, yang mencakup pengaturan mengenai permohonan perampasan aset dari tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa Komisi III akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. RUU ini bertujuan untuk mengatur permohonan perampasan aset, di mana "penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Bayu menambahkan bahwa RUU Hukum Acara Perdata juga akan mencakup pengaturan pemeriksaan perkara dengan proses yang lebih cepat. Hal ini terutama akan diterapkan pada kasus hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi. Selain itu, RUU ini juga menetapkan bahwa kewajiban penyitaan harus dilakukan dengan kehadiran dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan lurah atau kepala desa.
"Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi," ungkap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa RUU ini akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat. Ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, dengan prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.
"Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal," tutupnya.
DPR telah Menyetujui Prolegnas Prioritas
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, telah disetujui perubahan daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Selain itu, rapat tersebut juga menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Persetujuan ini didapatkan dari semua fraksi partai politik yang ada di DPR. Beberapa RUU baru yang menjadi sorotan dalam perubahan Prolegnas prioritas mencakup RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, dan RUU Danantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan, "Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2029 serta pengesahan sejumlah RUU tambahan ke dalam prioritas 2025 dan 2026 merupakan hasil kolaborasi antara DPR dan pemerintah. Ia menegaskan, "Semua fraksi menyetujui secara bulat." Bob juga menambahkan, "Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029."
Daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026
Berikut adalah daftar 67 RUU yang telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. Di antara RUU tersebut, terdapat RUU yang mengusulkan perubahan pada UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta RUU tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Selain itu, RUU lain yang juga diusulkan mencakup perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana.
Lebih lanjut, RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur Kepolisian Negara Indonesia juga termasuk dalam daftar tersebut. RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana dan RUU mengenai jabatan hakim adalah beberapa contoh lainnya.
Selain itu, RUU yang mengusulkan perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan juga menjadi perhatian dalam Prolegnas ini. RUU ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan terkini di masyarakat.