Revisi UU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen,
Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2025.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Kamis (18/9).
Bob menjelaskan, RUU Polri dimasukkan Prolegnas Prioritas berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.
“Aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan,” kata dia.
Nantinya, Komisi III DPR RI akan membahas RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.
Rencananya, pekan inj juga Baleg DPR RI bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.