Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut Komisi III DPR akan fokus dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru masuk ke RUU Perampasan Aset. Nasir memohon waktu 6 bulan ke depan soal RUU Perampasan Aset.
"Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Diq menjelaskan, Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu. Sebab hal itu akan menjadi sebuah landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landingnya bagus take offnya bagus," tuturnya.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.
Advertisement
Nasir mengungkapkan, jika Revisi KUHAP direncanakan bisa rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," katanya.
Atas hal itu, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas pada tahun depan. Dia menyebut, Komisi III DPR siap melanjutkan keinginan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ya melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan ya. Karena ini belum dibahas kan. Melanjutkan keinginan bukan melanjutkan pembahasan. Nanti salah lagi kan karen kita kan pernah ada carry over macam-macam dan sebagainya," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Secara tegas, Prabowo mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Prampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset gue tarik aja lah itu. Setuju?," kata Prabowo di hadapan massa.