DPR Siapkan Naskah Akademik, Tahukah Anda RUU Perampasan Aset Butuh Proses Panjang?
DPR RI tengah menggodok naskah akademik RUU Perampasan Aset agar menjadi prioritas Prolegnas 2025. Prosesnya tak mudah, butuh kehati-hatian agar tidak jadi alat politis.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aktif menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil guna memastikan RUU tersebut dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa persiapan naskah akademik ini merupakan bagian integral dari upaya legislasi. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan komisi-komisi terkait di DPR RI. Hal ini penting untuk menyelaraskan pandangan dan memastikan dukungan lintas fraksi terhadap inisiatif legislasi penting ini.
Urgensi dan Proses Penyusunan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Penyusunan naskah akademik merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan undang-undang. Naskah ini berfungsi sebagai landasan ilmiah dan filosofis yang menjelaskan urgensi serta tujuan dari sebuah RUU.
Sturman Panjaitan menjelaskan, "Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan." Pernyataan ini menegaskan pentingnya justifikasi yang kuat.
Nantinya, hasil dari naskah akademik ini akan menjadi draf RUU versi DPR RI. Draf tersebut akan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Ini mencakup masyarakat, pemerintah, serta lembaga terkait, untuk mendapatkan masukan komprehensif.
Tantangan dan Kehati-hatian dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset diprediksi akan memakan waktu yang cukup panjang dan memerlukan kehati-hatian ekstra. Hal ini karena aturan perampasan aset harus selaras dan tidak bertabrakan dengan undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.
Landasan filosofis, sosial, dan historis RUU ini harus jelas agar tidak beririsan dengan regulasi lain. Sturman mengingatkan, "Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati."
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga harus dibahas secara cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini bisa menjadi alat politis yang merugikan pihak-pihak tertentu jika tidak dirumuskan dengan baik. Kemungkinan besar RUU ini akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum, atau bisa juga melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
Sumber: AntaraNews