DPR akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Menkum: Tentu Baik Dong
Supratman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah hingga saat ini masih belum selesai dibahas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiatif untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa RUU tersebut belum juga selesai dibahas meskipun sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah.
"Namun, jika DPR yang mengambil alih, itu tentu baik dong, karena menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikannya," kata Supratman pada Senin (4/8).
Dia menegaskan pentingnya semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi terkait program legislasi nasional (prolegnas). RUU Perampasan Aset telah terdaftar dalam Prolegnas untuk periode 2025-2029.
Jika setelah evaluasi, DPR memutuskan untuk menginisiasi RUU tersebut dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, Menkum tidak akan memiliki keberatan. Ia menambahkan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
"Apabila DPR mengambil inisiatif, apakah itu draf yang kami berikan atau mereka membuat drafting baru, itu bukan masalah bagi saya," tuturnya.
Prabowo Komunikasi dengan Ketua Parpol
Pemerintah, menurut Supratman, telah menyelesaikan rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset. Saat ini, mereka hanya menunggu langkah selanjutnya dari DPR, yang masih dalam tahap konsolidasi di parlemen.
Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU ini. Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk diusulkan sebagai RUU prioritas tahunan.
Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme untuk mengubah status RUU yang awalnya tidak termasuk dalam prioritas tahunan menjadi prioritas, asalkan disetujui oleh fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Menurut Nasir, saat ini RUU Perampasan Aset belum termasuk dalam prioritas 2025 karena masuk dalam kategori RUU jangka menengah. "Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," ungkap Nasir dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan dari Jakarta pada hari Kamis (12/6).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)