Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali
Dari total sertifikat dan surat pencatatan tersebut, sejumlah kekayaan budaya khas Bali mendapatkan pengakuan resmi.
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Bali kian menunjukkan hasil signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.
Dari total sertifikat dan surat pencatatan tersebut, sejumlah kekayaan budaya khas Bali mendapatkan pengakuan resmi.
Di antaranya sertifikat indikasi geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana serta Tari Sekar Jempiring dari Denpasar yang diserahkan kepada para kepala daerah di Provinsi Bali.
Tokoh Nasional
Acara tersebut juga dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pimpinan tinggi negara. Kehadiran tokoh nasional ini menegaskan bahwa pelindungan KI kini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjaga identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya pelindungan KI. Sepanjang 2025 tercatat 10.692 permohonan KI. Sementara pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret), jumlahnya telah mencapai 5.003 permohonan.
Supratman menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Ia menyebut tingginya angka permohonan mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan KI di Indonesia.
"Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi dan budaya," ujar Supratman.
Momentum untuk Memperluas Literasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa peningkatan permohonan ini menjadi momentum untuk memperluas literasi publik terkait pentingnya pelindungan KI. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terus diperkuat melalui berbagai program sosialisasi dan kemitraan strategis.
"Transformasi digital layanan KI dan penyederhanaan proses menjadi fokus kami agar masyarakat dapat mengakses pelindungan kekayaan intelektual secara lebih inklusif," kata Hermansyah.
Selain prosesi penyerahan sertifikat, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal di pasar global dengan dukungan pelindungan hukum yang jelas.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Seulaeman Taman serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah.
Melalui penyerahan sertifikat ini, masyarakat dan pelaku usaha di Bali diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya intelektualnya. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk mencegah potensi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif secara berkelanjutan.