PDIP: RUU Perampasan Aset Integral Reformasi Hukum Nasional dengan Jaminan HAM
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah bagian krusial dari reformasi hukum nasional yang harus menjunjung tinggi due process of law dan HAM, sejalan dengan pembahasan intensif di DPR.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari reformasi hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan Hasto di Jakarta pada Minggu (15/2), usai rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP, yang menghasilkan rekomendasi penguatan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasto, rekomendasi Rakernas pertama PDIP menegaskan bahwa reformasi sistem politik nasional harus berjalan seiring dengan reformasi hukum, termasuk penguatan Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset negara. Semua upaya ini diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional yang komprehensif.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah dimulai oleh Komisi III DPR RI, bertujuan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana. Rapat pembahasan ini berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Kamis (15/1), menandai langkah maju dalam legislasi penting ini.
Perspektif PDIP: RUU Perampasan Aset dan Asas Hukum Adil
Hasto Kristiyanto menekankan bahwa RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari kerangka reformasi hukum nasional, harus selalu sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM). Ia menyoroti bahwa due process of law seringkali dilanggar oleh aparat penegak hukum, sehingga penegakan hukum harus melekat dengan penghormatan terhadap HAM.
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan pentingnya menjaga agar penegakan hukum tidak menjadi alat kekuasaan, sebuah fenomena yang sering terjadi. PDIP berpandangan bahwa keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara harus tetap terjaga.
Hasto juga menekankan pentingnya prinsip check and balance serta sistem kontrol yang kuat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Hal ini sejalan dengan diskusi antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Progres Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI
Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memberantas berbagai tindak pidana. Fokus utamanya meliputi korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
Rapat pembahasan RUU tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dalam proses legislasi. Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya kejahatan dengan motif ekonomi. RUU ini bertujuan agar aset dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan. RUU Perampasan Aset ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan naskah akademik disusun melibatkan para pakar dari Universitas Gadjah Mada dan praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.
Sumber: AntaraNews