KPK: RUU Perampasan Aset Perlu Segera Diselesaikan DPR
KPK menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus segera diselesaikan.
Pernyataan Tessa ini menanggapi Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan mendukung RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5).
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Tessa saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (2/5), dilansir Antara.
Dia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Prabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Prabowo juga menyoroti fenomena demonstrasi di Tanah Air yang mendukung perilaku koruptor, sesuatu yang menurutnya tidak masuk akal.
"Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga memperingatkan agar para buruh tidak ikut terlibat dalam aksi semacam itu.
"Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian," ujar kepada kaum buruh.
RUU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), adalah undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU yang sudah dibahas 2023 dan masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana.