DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RKUHAP Rampung Agar Tak Tumpang Tindih
RUU Permpasan Aset sendiri saat ini tak kunjung diketok Parlemen.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan bakal dibahas usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntaskan. Sehingga, muatan di RUU itu nantinya bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurutnya, tidak hanya KUHAP baru, RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih pada setiap undang-undang.
"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," ujarnya.
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diketok DPR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengatakan mendukung RUU Perampasan Aset. Hal itu dia katakan di depan ratusan ribu massa buruh saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak saja udah nyolong enggak mau kembalikan aset gue tarik saja lah itu," ujar Prabowo.
Lantas apa itu RUU Perampasan Aset dan sampai mana pembahasannya hingga kini serta mengapa tak kunjung diketok Parlemen?
Dikutip dari berbagai sumber, perampasan aset merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Di Indonesia, perampasan aset diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis perampasan aset yang perlu dipahami. Setiap jenis memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda, namun semuanya memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset yang hilang kepada negara.
Jenis pertama adalah perampasan aset pidana (criminal forfeiture). Proses ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah. Aset yang dirampas biasanya merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ini merupakan perampasan in personam, yang berarti perampasan ditujukan kepada orangnya.
Jenis-Jenis Perampasan Aset di Indonesia
RUU Permpasan Aset sendiri saat ini tak kunjung diketok Parlemen. Padahal, sudah sejak lama RUU tersebut dibahas lantaran makin menjamurnya korupsi di Tanah Air.
RUU Perampasan Aset sempat berhasil masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2023 dan 2024 namun sayangnya tak kunjung dibahas DPR.
Menengok ke belakang, RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan di tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada 2 pasal yang dianggap krusial. Yakni, Pasal 2 terkait perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Dan Pasal 3 yang membahas tentang perampasan aset tidak menghapus penuntutan pelaku pencucian uang dan perampasan itu tak bisa digugat.
Selain dua pasal itu, ada lagi beberapa pasal yang dianggap krusial. Di antaranya, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 17.