Yusril Ungkap Masalah Baru dalam RUU Perampasan Aset
Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset memberi kewenangan untuk merampas aset di awal proses hukum, berbeda dengan mekanisme penyitaan saat ini.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyuarakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu," seru Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Namun meski sudah mendapat dukungan penuh dari kepala negara, RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan. Pembahasannya masih mandek di parlemen.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, draf beleid itu sebenarnya sudah diajukan sejak era Presiden Jokowi, namun memang masih memunculkan dilema hukum.
“Ini sudah diajukan oleh pemerintah yang lalu pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diserahkan ke DPR RUU tentang perampasan aset itu, tapi kalau kita pelajari lagi sekarang tentu akan menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujar Yusril dalam pernyataannya di Instagram, Kamis (8/5).
Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset memberi kewenangan untuk merampas aset di awal proses hukum, berbeda dengan mekanisme penyitaan saat ini yang menunggu vonis pengadilan.
“Kalau disidangkan kemudian tidak terbukti lalu dirampas semua, bagaimana? Itu jadi masalah juga bagi kita,” ungkapnya.
Potensi Abuse of Power
Yusril juga mewanti-wanti potensi abuse of power jika aparat diberikan kewenangan besar sejak awal penyidikan tanpa putusan pengadilan.
"Kalau tidak bijak akan menjadi beban sangat berat bagi Kepolisian karena mungkin dianggap oleh masyarakat terjadi abuse of power," tambah Yusril.
Saat ini, pemerintah dan DPR masih memikirkan ulang arah pembahasan. Ada dua opsi: melanjutkan pembahasan RUU yang ada atau merevisi konsepnya agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tengah disiapkan.
“Khususnya para penyidik di masa-masa yang akan datang karena diberikan kewenangan yang begitu besar dan potensial juga terjadi penyalahgunaan terhadap kewenangan,” pungkas Yusril.