Memahami Lebih Dalam RUU Perampasan Aset
RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana—terutama korupsi dan pencucian uang—tanpa harus menunggu vonis pidana.
Setelah mangkrak lebih dari satu dekade dan berganti dua presiden, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk segera mendorong pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi tidak mau kembalikan aset," tegas Prabowo dalam peringatan May Day, Kamis (1/5).
RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana—terutama korupsi dan pencucian uang—tanpa harus menunggu vonis pidana. Konsep ini dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
RUU ini pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Namun, perjalanannya berliku:
- 2010: Draf rampung dan siap diajukan ke Presiden
- 2012: Badan Pembinaan Hukum Nasional susun naskah akademik
- 2015: Masuk Prolegnas jangka menengah
- 2019: Dikirim ke DPR, tapi tak dibahas
- 2021: Dihapus dari Prolegnas
- 2023: Jokowi ajukan kembali, masuk prolegnas namun tak dibahas
- Februari 2024: DPR tutup masa sidang tanpa menyebut RUU ini
- November 2024: Tak muncul dalam daftar prioritas Prolegnas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai, Prabowo sangat memahami pentingnya regulasi ini bagi aparat penegak hukum.
"Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli.
"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menilai pernyataan Presiden menunjukkan urgensi pembahasan RUU ini.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," katanya.
Pasal Krusial dan Kontroversi
Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial. Seperti pada Pasal 2 yang membahas perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku.
Kemudian di Pasal 3, perampasan aset tidak menghapus penuntutan kepada pelaku pencucian uang dan perampasan itu tidak bisa digugat. Beberapa pasal yang dianggap krusial lainnya ada di Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menjelaskan, RUU ini belum masuk prioritas karena masih perlu kajian lebih dalam. Ia menilai, perampasan aset bukan hanya terkait pidana korupsi, tapi juga pidana umum.
"Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana yang dicampur sama perdata," katanya.
"Kami sangat serius sekali untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset itu, sangat serius," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR, Soedison Tandra, juga menyatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU ini setelah Presiden menyampaikan komitmennya.
"Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, yang kami akan sangat-sangat untuk mendorong," ujar Soedison.
Menurutnya, perampasan aset sangat penting sebagai pelengkap sistem pemberantasan korupsi.
"Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya," kata dia.