Polisi Perpanjang Masa Tahanan Dokter Richard Lee hingga 30 Hari
Andaru menambahkan, alasan diperpanjang masa tahanan DRL guna melengkapi berkas perkara.
Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka dr. Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan masa perpanjangan tahanan DRL dimulai sejak hari ini, Selasa 5 Mei - 3 Juni 2026.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," ungkap dia kepada wartawan, Selasa (5/5).
Andaru menambahkan, alasan diperpanjang masa tahanan DRL guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Akan ditetapi, pada 13 April Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut. Terdapat P19 dalam prosesnya sehingga harus dilengkapi.
"Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," ucap Andaru.
Pelimpahan Berkas Perkara
Kemudian, pada 23 April 2026, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Banten. Dia menyebut, penyidik telah melengkapi dan mengikuti petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai P21 dari kejaksaan dalam perkara tersebut.
Tak Ada Penangguhan Penahanan
Selain itu, Andaru menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada penangguhan terhadap dr. Richard Lee. Ia menegaskan, saat ini tersangka masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," jelas dia.