Polda Metro Jaya Pastikan Hak Dokter Richard Lee Ditahan Terpenuhi
Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Dokter Richard Lee Ditahan tetap terpenuhi selama masa penahanan, menyusul kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Polda Metro Jaya memastikan semua hak tersangka Dokter Richard Lee terpenuhi selama masa penahanan. Richard Lee ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan hal ini di Jakarta pada Minggu (8/3).
Richard Lee kini ditempatkan bersama tahanan lain di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penahanan terhadap Dokter Richard Lee dimulai pada Jumat malam, 6 Maret 2026, pukul 21.50 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar pada 15 Desember 2025. Richard Lee diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Hak Tersangka Terjamin Selama Penahanan
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa hak-hak Dokter Richard Lee sebagai tahanan tetap dipenuhi. Ini termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Perlakuan ini sama dengan tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama penahanan. Richard Lee pun menerima perlakuan standar yang sama dengan tahanan lainnya.
Hingga saat ini, belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Richard Lee. Oleh karena itu, Richard Lee masih berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisi ini akan terus berlangsung selama proses hukumnya berjalan.
Alasan Penahanan Richard Lee Ditahan
Penahanan Dokter Richard Lee dilakukan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan dua dasar utama penahanan ini. Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Pada tanggal tersebut, Richard Lee justru diketahui sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap panggilan penyidik. Ini menjadi salah satu pemicu utama penahanan yang dilakukan kepolisian.
Selain itu, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada dua tanggal berbeda. Ia tidak hadir pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Serangkaian ketidakhadiran ini memperkuat alasan polisi untuk melakukan penahanan.
Ancaman Pidana dan Pasal yang Disangkakan
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Proses hukum terhadap Richard Lee terus berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: AntaraNews