Polres Metro Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah buron lebih dari satu bulan.
Kepolisian Resor Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku menjadi buronan selama lebih dari satu bulan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada akhir April 2026.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial SI, NK, dan S, masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Metro Bekasi. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, pada Rabu (29/4/2026). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi mengarah pada salah satu terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.
AKBP Jerico Lavian Chandra mengungkapkan bahwa SI mengakui tidak beraksi sendiri dalam melakukan pencurian. Berdasarkan keterangan SI, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hal ini berujung pada penangkapan dua pelaku lainnya, NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan yang memakan waktu lebih dari sebulan ini menunjukkan kegigihan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal.
Polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api berbentuk korek api yang dibawa salah satu pelaku. Setelah diperiksa, benda tersebut dipastikan bukan senjata api sungguhan. AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa korek api berbentuk pistol itu digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi, menciptakan kesan ancaman yang serius.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah masuk ke pekarangan rumah korban. Mereka kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan hasil curian. Modus ini menunjukkan perencanaan dan spesialisasi dalam tindak kejahatan curanmor.
Ancaman Pidana dan Imbauan Kewaspadaan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Kewaspadaan ini penting mengingat masih adanya ancaman kejahatan di lingkungan sekitar.
Ia juga meminta warga untuk tidak ragu segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk mencegah sekaligus membantu mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews