Polres Kapuas Ungkap 12 Kasus Pencurian, Pelaku Lintas Provinsi Terjaring
Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana pencurian, termasuk curas lintas provinsi, sepanjang Januari hingga Mei 2026. Simak detail pengungkapan kasus pencurian Kapuas ini yang melibatkan empat pelaku.
Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan kasus pencurian Kapuas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukum setempat. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan informasi penting ini dalam keterangan pers yang digelar di Kuala Kapuas.
Dari total 17 laporan kasus yang ditangani selama periode tersebut, 12 kasus telah berhasil diungkap secara tuntas oleh pihak kepolisian. Lima kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif untuk menemukan titik terang. Upaya ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di Kapuas.
Penanganan kasus terbaru melibatkan penangkapan tiga pelaku tindak pidana curas lintas provinsi yang meresahkan. Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus penting di Kapuas. Para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Modus Operandi dan Identitas Pelaku
Polres Kapuas berhasil meringkus tiga dari empat pelaku curas lintas provinsi yang beraksi di wilayah hukumnya. Satu pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditahan di Mapolres Martapura, Kalimantan Selatan, atas kasus serupa. Keempat pelaku ini diketahui merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Para pelaku yang berinisial J, M, B, dan S ini saling mengenal satu sama lain dan berkoordinasi dalam setiap aksinya. Mereka melakukan aksinya berpasangan, masing-masing berdua, dengan menggunakan kendaraan roda dua. Target utama mereka adalah wanita yang mengenakan perhiasan saat berkendara di tempat sepi.
Modus operandi mereka adalah memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian merampas perhiasan yang dikenakan. Aksi kejahatan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di Kapuas. Kejahatan ini menimbulkan kerugian materiil dan keresahan bagi para korban.
Lokasi Kejadian dan Barang Bukti
Empat lokasi berbeda menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku di wilayah hukum Polres Kapuas. Lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 depan SMKN 3 Kapuas dan di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai. Mereka memilih lokasi yang cenderung sepi untuk melancarkan aksinya agar tidak mudah terdeteksi.
Selain itu, aksi pencurian dengan kekerasan juga terjadi di depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai serta Jalan Tijik Riwut Kuala Kapuas. Keempat lokasi ini menjadi saksi bisu kejahatan yang meresahkan masyarakat. Waktu kejadian juga bervariasi di setiap lokasi, menunjukkan perencanaan yang matang dari para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat kelengkapan dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Jerat Hukum Pelaku Pencurian
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pemberlakuan KUHP baru ini telah efektif mulai Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kapolres Kapuas menegaskan bahwa proses pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian.
Sumber: AntaraNews