Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil membongkar jaringan pencurian lintas lokasi yang telah beraksi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Aksi kejahatan ini menimbulkan keresahan yang signifikan di kalangan masyarakat Kota Palu. Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap serangkaian laporan yang masuk.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindak kriminal. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas para pelaku kejahatan.
Pengungkapan kasus Jaringan Pencurian Palu ini bermula dari pengembangan sejumlah laporan polisi yang diterima sejak akhir tahun 2025. Polisi berhasil mengidentifikasi pola kejahatan dan melacak keberadaan para anggota jaringan. Hasil penyelidikan ini membawa pada penangkapan para pelaku yang telah lama menjadi target operasi.
Advertisement
Advertisement
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial AP dan S, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kedua pelaku ini memiliki rekam jejak kejahatan serupa dan kembali terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan warga Palu. Keberhasilan penangkapan residivis ini menjadi prioritas utama bagi kepolisian untuk memutus mata rantai kejahatan.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh jaringan ini menyasar berbagai lokasi, mulai dari toko perlengkapan bayi, rumah warga, hingga tempat usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga. Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi mereka cukup beragam, mencakup barang berharga dan aset lainnya. Polisi menemukan bahwa para pelaku beraksi secara berkelompok, menunjukkan adanya koordinasi dalam setiap tindakan mereka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor, salah satunya dilengkapi STNK dan BPKB, serta satu buah kunci berbentuk huruf L. Kunci L ini diduga kuat menjadi alat utama yang digunakan untuk membobol target pencurian.
Advertisement
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa selain dua pelaku utama yang telah diamankan, polisi sebelumnya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Namun, satu pelaku berinisial C masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dana hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu, yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan masalah sosial lainnya.
Advertisement
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Resmob Tadulako ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kinerja ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana. Penegasan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya. Tindakan represif akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada toleransi bagi para pelanggar hukum.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Palu. Upaya preventif dan preemtif akan diperkuat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews