Polda Kalteng Ungkap 283 Kasus 3C Sepanjang 2026, Amankan Ratusan Tersangka
Polda Kalteng bersama jajaran Polres mengungkap 283 kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) sepanjang 2026, mengamankan 227 tersangka. Ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2026, Polda Kalteng bersama 14 Polres jajaran berhasil mengungkap 283 kasus tindak pidana 3C, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh provinsi.
Dari total pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 227 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kejahatan. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal. Penangkapan para tersangka ini merupakan langkah penting dalam menekan angka kriminalitas di Kalteng.
Pengungkapan kasus ini juga disertai dengan pemetaan daerah rawan dan modus operandi yang digunakan para pelaku. Data menunjukkan bahwa kasus curat paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur, sementara curas dominan di Kabupaten Kapuas, dan curanmor tertinggi di Kota Palangka Raya. Informasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk merancang strategi pencegahan yang lebih efektif.
Rincian Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Polda Kalimantan Tengah dan 14 Polres jajaran telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penanganan kasus 3C sepanjang tahun 2026. Sebanyak 283 kasus tindak pidana 3C berhasil diungkap, dengan total 227 tersangka yang berhasil diamankan. Angka ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Secara rinci, Polres Kotawaringin Timur mencatat penanganan kasus terbanyak dengan 72 kasus dan 48 tersangka. Disusul oleh Polresta Palangka Raya yang menangani 69 kasus, serta Polres Kotawaringin Barat dengan 34 kasus. Polres Seruyan juga menunjukkan penanganan yang cukup tinggi dengan 28 kasus dan 68 tersangka, sementara kasus-kasus lainnya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalteng.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 185 orang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, 33 orang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dan sembilan orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Selain itu, sejumlah tersangka lain turut diamankan dalam proses pengembangan kasus. Pengungkapan ini tidak hanya fokus pada jumlah, tetapi juga pada upaya mengurai jaringan kejahatan.
Modus Operandi dan Lokasi Rawan Kejahatan
Modus kejahatan yang ditemukan dalam kasus 3C di Kalimantan Tengah cukup beragam, menunjukkan adaptasi pelaku dalam mencari celah. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku seringkali menggunakan modus memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga. Selain itu, pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan, seperti milik PT Agrinas Palma Nusantara, juga menjadi modus yang marak.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, penyidik menemukan bahwa motif perampasan seringkali berkaitan dengan kebutuhan pelaku untuk bermain judi daring. Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Modus ini menunjukkan tingkat keahlian tertentu dari para pelaku.
Berdasarkan hasil pemetaan, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur, sementara pencurian dengan kekerasan tertinggi di Kabupaten Kapuas. Adapun pencurian kendaraan bermotor paling dominan terjadi di Kota Palangka Raya. Pemetaan ini membantu kepolisian dalam mengalokasikan sumber daya dan strategi pencegahan yang tepat sasaran di setiap wilayah.
Kerugian Materiil dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Total kerugian materiil dari seluruh kasus 3C yang berhasil diungkap mencapai miliaran rupiah, menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan akibat tindak kejahatan ini. Kerugian terbesar berasal dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang mencapai Rp1,6 miliar. Disusul oleh pencurian dengan kekerasan sebesar Rp435 juta, dan pencurian dengan pemberatan sebesar Rp90 juta.
Melihat tingginya angka kerugian dan beragamnya modus kejahatan, Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokasi penyimpanan kendaraan atau barang berharga. Penggunaan kunci ganda pada kendaraan juga sangat dianjurkan untuk mencegah curanmor.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian pada malam hari jika tidak mendesak, serta tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Penting juga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Sumber: AntaraNews