Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil melakukan penangkapan kasus kejahatan yang signifikan. Sebanyak 32 tersangka diamankan dari puluhan kasus kriminal yang meresahkan warga.
Pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana menonjol, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, kasus pembunuhan berencana dan penelantaran anak juga berhasil diungkap. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lombok Tengah dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Upaya ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Lombok Tengah.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan Kasus 3C yang Meresahkan Warga
Polres Lombok Tengah secara intensif menyoroti kasus-kasus 3C yang kerap mengganggu ketenteraman masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 27 kasus 3C berhasil diungkap, melibatkan 32 tersangka. Angka ini menunjukkan peningkatan efektivitas aparat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.
Secara rinci, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 16 laporan polisi (LP) dan 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka merupakan target operasi (TO) dan 19 lainnya non-TO. Kejahatan ini seringkali menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi korban.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 3 LP dengan 3 tersangka. Satu tersangka curas masuk dalam daftar TO, sedangkan dua lainnya non-TO. Kejahatan curas seringkali melibatkan ancaman atau penggunaan kekerasan fisik, sehingga sangat membahayakan keselamatan korban.
Advertisement
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdapat 8 LP dengan 9 tersangka yang berhasil diamankan. Satu tersangka curanmor merupakan TO, dan delapan lainnya non-TO. Kejahatan ini menjadi perhatian khusus mengingat tingginya angka kehilangan kendaraan bermotor di berbagai wilayah.
Advertisement
Penindakan Tegas Terhadap Kasus Kriminal Lainnya
Selain fokus pada kasus 3C, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal lain yang tak kalah serius. Dua kasus penelantaran anak berhasil diidentifikasi, dengan dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini menunjukkan kepedulian aparat terhadap perlindungan anak.
Salah satu kasus menonjol adalah pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka berinisial HJ (30). Tersangka diduga meracuni tetangganya, M Erwin (20), hingga meninggal dunia di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. Motif pembunuhan ini cukup mengejutkan.
Kapolres Eko Yusmiarto menjelaskan, "Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan oleh tersangka karena tersangka mencurigai korban mengambil HP tersangka, kemudian tersangka memberikan minum air putih yang ternyata di dalamnya sudah dicampur dengan racun." Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian.
Advertisement
Tidak hanya itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian juga menjadi perhatian serius. Tersangka Fachrudin Azzahidi alias Jack (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Baiq Miranda Puspa Pratiwi, hingga meninggal dunia. Berkas perkara kasus KDRT ini telah memasuki tahap satu, dengan empat saksi telah diperiksa.
- Total kasus 3C yang diungkap: 27 kasus
- Jumlah tersangka yang diamankan: 32 orang
- Rincian kasus curat: 16 LP, 20 tersangka (1 TO, 19 non-TO)
- Rincian kasus curas: 3 LP, 3 tersangka (1 TO, 2 non-TO)
- Rincian kasus curanmor: 8 LP, 9 tersangka (1 TO, 8 non-TO)
- Kasus penelantaran anak: 2 kasus, 2 tersangka perempuan
- Kasus pembunuhan berencana: 1 kasus, tersangka HJ (30) meracuni M Erwin (20)
- Kasus KDRT: 1 kasus, tersangka Fachrudin Azzahidi (35) sebabkan kematian Baiq Miranda Puspa Pratiwi
Sumber: AntaraNews
Advertisement