Operasi Kancil 2025, Polisi di Sumut Tangkap 226 Tersangka Kasus Curat hingga Curanmor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan 226 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dari beragam kasus.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh polres jajaran menangkap 226 orang dari 249 kasus kejahatan dalam Operasi Kancil 2025 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan 226 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dari beragam kasus mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Operasi Kancil 2025 menargetkan lima Polres prioritas, yakni Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu. Selain lima polres tersebut, 24 polres lainnya di wilayah hukum Polda Sumut juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan serupa," kata Ricko dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/10).
Ricko mengungkapkan polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil boks, satu unit truk, satu bentor, 114 unit sepeda motor, 21 unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai.
“Dari lima polres prioritas, kami mengungkap 126 kasus dengan 129 tersangka. Operasi ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah Sumut” ujar Ricko.
Ricko juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor atau begal untuk memeriksa nomor rangka kendaraannya melalui akun media sosial resmi Polda Sumut atau datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.
“Apabila kendaraan tersebut ada di antara barang bukti yang kami amankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ricko.