Incar Kendaraan di Masjid dan Rumah Kosong, 4 Orang Sindikat Sudah Curi 100 Unit Motor
Benny mengatakan, sindikat curanmor ini sudah beraksi sejak Juni 2025 sampai 2026. Benny menyebut sindikat ini telah mencuri setidaknya 100 motor.
Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng menangkap empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor. Sindikat menyasar kendaraan yang terparkir di rumah kosong dan juga masjid.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Benny Pornika mengatakan, empat orang sindikat curanmor yang ditangkap yakni ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Benny menyebut 4 orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Empat orang eksekutor dan termasuk satu merupakan residivis. Masih ada empat orang DPO," ujarnya di Mako Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2).
Benny mengatakan, sindikat curanmor ini sudah beraksi sejak Juni 2025 sampai 2026. Benny menyebut sindikat ini telah mencuri setidaknya 100 motor di sejumlah wilayah di Sulsel.
"Untuk sementara yang kami amankan motor 35 unit. Dari hasil interogasi sementara, mereka mengakui setelah melakukan penyelidikan ini kurang lebih 100 unit motor," ungkapnya.
Incar Motor di Rumah Kosong
Benny mengungkapkan sindikat ini beraksi dan menargetkan motor yang di parkir rumah-rumah kosong. Tak hanya itu, para pelaku juga mengincar motor jemaah masjid.
"Biasanya (beraksi) pada saat orang melakukan ibadah, salat, jadi kelihatan sepi. Jadi mereka lakukan aksi tersebut menggunakan kunci leter T," kata Benny.
Benny menambahkan para pelaku terancam dijerat pasal 477 dan 476 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
35 Barang Bukti
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Inspektur Satu Muh Ali menambahkan dari 35 barang bukti, sembilan diamankan di wilayah hukum Bulukumba.
"Dari total 35 barang bukti yang diamankan, itu dari Polres Bulukumba ada sembilan. Tapi tiga yang teridentifikasi kendaraan dan pemiliknya," tuturnya.
Ali menyebut tersangka SA merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, SA pernah masuk daftar buronan polisi. "Tersangka SA ini residivis tindak pidana Curanmor. Mereka merupakan sindikat dan pernah masuk dalam DPO," ucapnya.