Polresta Mataram Ungkap 41 Kasus Kejahatan Konvensional, Puluhan Tersangka Ditangkap
Polresta Mataram berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan konvensional dalam dua pekan terakhir Juni 2026, menangkap 40 tersangka dan menyita berbagai barang bukti. Simak detail pengungkapan kasus kejahatan Mataram ini.
Polresta Mataram berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan konvensional dalam Operasi Jaran Rinjani 2026. Keberhasilan ini terjadi selama dua pekan terakhir Juni 2026 di wilayah hukum Mataram. Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Hendro Purwoko menyampaikan informasi tersebut di Mataram, Sabtu (04/7). Puluhan kasus ini didominasi tindak pidana pencurian. Berbagai jenis pencurian berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 41 kasus yang terungkap. Mereka kini mendekam di balik jeruji besi. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan berlaku di Indonesia.
Jenis Kejahatan dan Jumlah Tersangka yang Terungkap
Polresta Mataram merinci 41 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap selama Operasi Jaran Rinjani 2026. Mayoritas kasus adalah pencurian dengan pemberatan (curat), mencapai 32 kasus. Aksi ini sering menargetkan rumah warga pada malam hari, menimbulkan kerugian material bagi korban.
Selain itu, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan aksi jambret atau begal yang meresahkan masyarakat di jalanan. Delapan kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga menjadi perhatian utama.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 orang kini berstatus tersangka. Tiga puluh dua tersangka terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk peran penadah barang hasil curian. Dua tersangka jambret atau begal dan enam belas tersangka curanmor juga telah diamankan.
Barang Bukti dan Proses Hukum yang Diterapkan
Jajaran Polresta Mataram berhasil menyita beragam barang bukti dari puluhan kasus kejahatan konvensional ini. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai. Kipas angin, pengeras suara, mesin cuci, dan peralatan pertukangan juga turut disita.
Selain itu, tabung gas dan burung beserta sangkarnya juga menjadi barang bukti yang diamankan. Barang-barang ini diduga merupakan hasil curian atau digunakan para tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Kini seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Mataram memastikan seluruh perkara berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Aturan yang diterapkan adalah KUHAP baru, yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025. Pemidanaan mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka pencurian dengan pemberatan maupun kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Pelaku jambret atau begal dikenakan Pasal 479 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara itu, peran penadah dijerat Pasal 591 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Komitmen Polresta Mataram dalam Pencegahan Kejahatan
Meskipun Operasi Jaran Rinjani 2026 telah berakhir secara terpusat, Polresta Mataram tidak akan mengendurkan aksi kepolisian di lapangan. Kapolresta menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah-langkah pencegahan akan terus diupayakan secara maksimal.
Penindakan yang telah dilakukan selama operasi menjadi dasar evaluasi untuk strategi ke depan. Ke depannya, fokus akan lebih diarahkan pada upaya preventif. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polresta Mataram.
Polresta Mataram bertekad untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui berbagai program. Sinergi dengan berbagai pihak terkait juga akan ditingkatkan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari tindak kejahatan.
Sumber: AntaraNews