Polisi Bongkar 320 Kasus Begal Motor di Jatim, 319 Tersangka Ditangkap
Kepolisian mengungkap 320 kasus tindak kriminal yang didominasi pencurian dan berbagai aksi yang meresahkan masyarakat.
Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran mencatat keberhasilan dalam pemberantasan kejahatan jalanan seperti begal Ranmor (Kendaraan bermotor) sepanjang Mei 2026. Dalam kurun satu bulan, aparat kepolisian berhasil mengungkap 320 kasus tindak kriminal yang didominasi pencurian dan berbagai aksi yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil instruksi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 39 Polres di Jawa Timur untuk meningkatkan langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga tindak kriminal lain yang mengganggu keamanan masyarakat.
Menurut Nanang, operasi yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama URC Polres jajaran itu difokuskan pada penangkapan pelaku maupun jaringan kejahatan yang selama ini beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur.
"Dengan langkah penegakan hukum yang masif, kami berupaya menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," ujar Nanang, Selasa (2/6).
Barang Bukti Disita Polisi
Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap 319 orang tersangka. Kasus yang ditangani meliputi 219 perkara pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam aksi kriminal. Barang bukti yang diamankan antara lain 100 sepeda motor, 12 mobil, 72 perangkat elektronik, uang tunai sebesar Rp46,1 juta, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.
Kapolda menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk tindak pidana pencurian, pelaku dikenakan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara pelanggaran terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jatim juga terus melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan kriminalitas guna memperkuat langkah pencegahan.
Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, pengungkapan kasus terbanyak tercatat di wilayah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nanang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar petugas dapat bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan.
"Kami berharap sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjalin sehingga upaya menjaga keamanan di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif," katanya.