Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Penjahat itu diringkus selama operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan atau selama bulan Januari 2024.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 37 tersangka penjahat jalanan, selama operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan atau selama bulan Januari 2024.


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan puluhan tersangka merupakan para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian (C3) dengan kekerasan (curas), pemberatan (curat), dan kendaraan motor (curanmor)

"Perlu kami sampaikan bahwa selama bulan Januari, Tim Opsnal berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," kata Wira saat jumpa pers, Rabu (30/1).

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya


Secara rinci untuk kasus curas, ada total 4 laporan yang mana 5 pelaku berhasil ditangkap.

Sementara, untuk curat ada 8 laporan dengan total 19 tersangka. Lalu, untuk laporan curanmor ada 5 laporan dengan 13 orang tersangka.

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

"Kemudian barang buktinya, terkait dengan Curas ada 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor," ucapnya.

Di antara puluhan tersangka, ada beberapa hasil pengungkapan berdasarkan kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Semisal, pelaku curas yang memakai senjata api ilegal saat beraksi.


“Kekerasan dengan menggunakan senjata api ilegal, yang mana kasus dugaan ini terjadi di jalan masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi,” kata dia.

Selain itu, ada juga tiga pelaku Bobby (BG), Andi (AW), dan Ateng (AK) yang menjambret handphone milik pesepeda yang ternyata istri seorang perwira TNI di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.


"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphone-nya dari belakang," tuturnya.

Kemudian, pelaku pencurian dengan kekerasan lain yang berhasil ditangkap. Yaitu, terkait kasus penyerangan terhadap kedua kekasih yang sedang berpacaran, di daerah PIK, Penjaringan dengan memakai senjata tajam celurit.


"Pelaku sempat membacok ke arah korban, jadi kena di bagian tangan. Yang mana TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," tuturnya.

Lalu, untuk kasus curanmor, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 unit, 1 buah mobil, 4 buah ponsel, 2 kunci letter T, kemudian 13 buah mata kunci, dan 1 buah badik. Beberapa tersangka yang diringkus berstatus residivis.

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

"Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan,” ujarnya.


Atas kejahatan mereka, polisi pun telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Wejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS
Wejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS

Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya