Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Penetapan Lurah Condongcatur ini sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Ihsan menerangkan sebelum menetapkan RCS sebagai tersangka, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara ini, penyidik menetapkan RCS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi TKD.
"Penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak Lurah Condongcatur," kata Ihsan, Selasa (2/6).
"Minggu kemarin, bulan Mei (penetapan tersangka). Intinya (tersangkanya) Lurah Condongcatur," imbuh Ihsan.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Ihsan menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemanfaatan TKD di Padukuhan Gandok. Tanah ini, lanjut Ihsan disewakan ke sejumlah orang tanpa seizin dari Gubernur DIY. Ihsan membeberkan dari hasil audit BPKP kerugian dalam proses sewa tanah ini mencapai Rp 1 miliar.
"Sesuai hasil penyelidikan tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini disewakan pada 17 penyewa dan tanpa seizin Gubernur DIY. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar," ungkap Ihsan.
Ihsan menambahkan saat ini RCS belum ditahan karena kasusnya masih baru bergulir. Ihsan menjanjikan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk penjelasan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi TKD ini.