Polda Bali mencatat keberhasilan besar dalam penegakan hukum dengan mengungkap 95 kasus kriminal sepanjang periode terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
Kejahatan tersebut, mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian biasa (cusa).
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan hasil dari pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan tugas (Satgas) Polda Bali beserta polres jajaran selama kurang lebih 16 hari, yang mulai dari tanggal 30 Juli hingga 14 Agustus 2025.
"Secara keseluruhan, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus. Dan 123 orang tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas dan curanmor," kata Kombes Pol. I Gede Adhi, Selasa (19/8).
Kemudian, untuk Target Operasi (TO) kejahatan curat sebanyak 18 kasus dan dapat terungkap semua dan pengungkapan non TO sebanyak 14 kasus. total pengungkapan 32 kasus dengan barang bukti 7 unit sepeda motor, 5 unit mobil, 12 buah handphone, 3 buah perhiasan, 4 buah laptop, 1 buah mesin kompresor, 4 ekor ayam, 1 buah mesin bor.
Kemudian, untuk TO kejahatan curas sebanyak 2 kasus, dan pengungkapan non TO sebanyak 2 kasus, total pengungkapan 4 kasus, dengan barang bukti 8 unit sepeda motor, 2 buah handphone, dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.
Selanjutnya, untuk TO kejahatan curanmor sebanyak 29 kasus terungkap dan pengungkapan non TO sebanyak 26 kasus, dan total pengungkapan 55 kasus, dengan barang bukti 63 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 3 buah handphone, 5 buah kunci T, 3 buah helm, 8 buah STNK, 6 buah celana, dan 1 buah kunci pas.
Untuk pengungkapan non TO pencurian biasa atau cusa sebanyak 4 kasus. Total pengungkapan TO sebanyak 49 kasus, total pengungkapan non TO sebanyak 46 kasus, Pengungkapan keseluruhan sebanyak 95 kasus. Diantaranya curat 32 kasus, curas 4 kasus, curanmor 55 kasus, dan cusa 4 kasus.
Kemudian, untuk tersangka berjumlah 123 orang terdiri dari tersangka kasus curat sebanyak 41 orang, tersangka kasus curas sebanyak 9 orang, tersangka kasus curanmor sebanyak 69 orang, dan tersangka kasus cusa sebanyak 4 orang.
"Dalam operasi sikat ini, tentunya terdapat target operasi yang menjadi fokus perhatian untuk diungkap. Namun dalam pelaksanaannya kami juga mengungkap beberapa kejahatan di luar target operasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, kegiatan operasi kewilayahan ini juga digelar untuk menjaga situasi kamtibmas di Bali tetap kondusif.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum di Polda Bali," ujarnya