Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda, di wilayah Kota Bandung, belakangan ini. Sebanyak 5 tersangka ditangkap dan 28 unit sepeda motor berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari 3 laporan polisi (LP) berbeda. Kasus pertama terjadi di wilayah Sukasari pada 3 Agustus 2025, disusul kejadian di Kiaracondong pada 5 Agustus, dan terakhir di Lengkong pada 10 September 2025.
"Dari tiga LP tersebut kita berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni ISS, TSI, S alias S, H alias H, dan S alias UG,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9).
Modus yang digunakan para pelaku antara lain merusak kunci stang motor, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel di motor. Tiga lokasi pencurian diketahui berada di wilayah Sukasari, Kiaracondong dan Lengkong.
Budi mengungkap, para pelaku yang ditangkap beraksi sendiri-sendiri alias bukan merupakan kelompok. Hasil pemeriksaan, di antara 5 pelaku terdapat mereka yang merupakan residivis.
"Semua tersangka ditangkap di Kota Bandung," kata Budi.
Budi mengungkapkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per unit kendaraan. Dari pengembangan kasus, polisi menyita 28 sepeda motor yang diduga hasil curian, termasuk barang bukti berupa helm, kunci letter T, dan kunci palsu.
Sejumlah barang bukti motor diduga hasil curian itu pun turut di hadirkan di Mapolrestabes Bandung. Tampak di antara 28 unit itu ada motor merek Scoopy, Genio, hingga Yamaha XRS.
Advertisement
Dia mengungkap, sebagian motor hasil curian sudah sempat dijual pelaku. Adapun motif para pelaku melakukan pencurian terkait kendaraan bermotor ialah urusan ekonomi.
"Rata-rata ekonomi mereka ini, karena mereka menjual langsung dipakai buat jajan atau kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dari 3 LP tersebut sudah kita laksanakan pemeriksaan dan semuanya kita akan terapkan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," kata dia.
Budi menyampaikan, masyarakat yang merasa kehilangan motornya dapat datang ke Polrestabes Bandung. Bila data kendaraan cocok, kendaraan tersebut dapat diambil. Tidak ada pungutan biaya untuk itu.
"Jika masyarakat ada yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke jajaran Polrestabes Bandung untuk mengambil tanpa biaya," ujar dia.
Advertisement
Jihan (27) merupakan salah satu warga yang kembali mendapatkan motornya usai digondol salah satu pelaku. Ia bilang, motornya diduga dicuri di kawasan Lengkong pada hari Selasa 9 September 2025.
"Saya baru sadar kalau ini motor sudah gak ada. Padahal kondisi saya sudah kunci stang,” ujarnya.
Ia pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Lengkong esok harinya. Sepekan berselang, ia mendapat telepon dari Polsek bahwa motornya telah ditemukan.
"Iya saya dapat telepon kalau disuruh ke kantor Polsek Lengkong, langsung saya datang. Diperlihatkan motornya sudah ketemu," ujar dia kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Bandung dan Polsek Lengkong serta unit reskrim yang telah membantu mengungkap kasus pencurian motor saya," ucapnya.