Kronologi Kasus Bupati Langkat, dari OTT sampai Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci mengenai kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin, yang juga dikenal sebagai Ondim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Peristiwa ini dimulai setelah Syah Afandin menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya dari Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), untuk merencanakan pertemuan setelah acara Apkasi.
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin yang berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan rencana pertemuan tersebut. Pembatalan ini dilakukan setelah Syah Afandin mengetahui bahwa tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," jelas Taufik.
Di hari berikutnya, pada Kamis, 2 Juli, Yaqub kembali menerima panggilan dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang dikenal dengan inisial SYH. Menurut Taufik, SYH menyampaikan bahwa situasi sedang tegang dan meminta agar uang sebesar Rp 100 juta yang diminta oleh Syah Afandin diserahkan melalui dirinya. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 100 juta di bawah jok mobil. "Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," kata Taufik.
Setelah penemuan tersebut, tim KPK melanjutkan operasi dengan mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, termasuk Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, seorang pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Bupati Langkat jadi Tersangka
Pada hari berikutnya, yaitu Jumat (3/7), KPK mengumumkan penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
KPK mencurigai bahwa Syah Afandin telah menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen senilai Rp 1,117 miliar yang diberikan oleh Yaqub, setelah berhasil memperoleh 80 paket proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Syah Afandin telah menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah untuk SD dan SMP, serta pengadaan seragam untuk sekolah dasar. Dugaan ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas pemerintahan daerah.