Bupati Langkat Tersangka Suap, KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, membuatnya irit bicara di hadapan publik terkait dugaan suap proyek.
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi di Sumatera Utara. Ondim terlihat irit bicara saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, enggan menanggapi pertanyaan jurnalis.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan Ondim sebagai kepala daerah yang seharusnya menjaga integritas. Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. KPK terus mendalami peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Masyarakat menantikan transparansi penuh dari KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Langkat ini. Dugaan suap yang mencapai ratusan juta rupiah ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Bupati Langkat Bungkam Usai Jadi Tersangka Suap
Syah Afandin alias Ondim menunjukkan sikap tertutup setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka dugaan suap. Ia hanya mengucapkan "Terima kasih, terima kasih" saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang menunggunya. Sikap ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan jurnalis, terutama terkait substansi kasus yang menjeratnya.
Ondim memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun terkait dugaan penerimaan suap yang menjeratnya. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada publik. Publik berharap ada penjelasan resmi dari pihak Ondim atau kuasa hukumnya di kemudian hari untuk menjawab berbagai pertanyaan.
Penetapan tersangka Bupati Langkat ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan Kabupaten Langkat. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026. OTT ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Bupati Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan Ondim sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Bersamanya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yaqub diduga menjadi perantara dalam praktik suap proyek ini, memfasilitasi aliran dana haram.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lain dan menyeret semua pihak yang terlibat.
Modus Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,117 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif kepada Ondim. Pemberian uang ini diduga sebagai imbalan atas pemenangan sejumlah proyek yang telah diatur sebelumnya, menunjukkan adanya praktik gratifikasi.
Proyek-proyek yang dimaksud meliputi 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Seluruh proyek ini dijadwalkan untuk tahun anggaran 2025. Praktik suap ini merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pejabat.
KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema suap ini. Penelusuran aset dan bukti-bukti tambahan akan dilakukan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak tergiur praktik korupsi dan selalu menjunjung tinggi integritas.
Sumber: AntaraNews