KPK Periksa Hakim Usut Tuntas Eksekusi Lahan dan Aset Kasus Suap Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim pada Selasa (26/5) untuk mengusut proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi serta aset terkait tersangka dugaan suap sengketa lahan di Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam upaya tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim pada Selasa (26/5) sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut tuntas proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi serta menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga hakim yang diperiksa berinisial ULT, ERL, dan EVR. Mereka dimintai keterangan terkait kasus suap sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pengadilan. Sementara itu, seorang hakim lain berinisial DWE, yang juga dijadwalkan untuk diperiksa, harus dijadwal ulang karena adanya agenda lain.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. Kasus ini telah menyeret lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan perkara sengketa lahan.
Fokus Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Suap Lahan
Pemeriksaan terhadap para hakim ini memiliki fokus yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara. Saksi ULT dimintai keterangan mendalam mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya. Hal ini penting untuk memahami alur administrasi dan keputusan yang diambil dalam penanganan sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, saksi ERL diperiksa KPK untuk mendalami pengetahuannya soal proses eksekusi lahan di lapangan. Keterangan dari ERL diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai pelaksanaan eksekusi dan kemungkinan adanya intervensi. Adapun saksi EVR didalami keterangannya terkait aset-aset para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman aset terhadap EVR dilakukan karena ia merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, yang juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Keterkaitan ini menjadi krusial dalam upaya KPK melacak dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Kasus Suap Sengketa Lahan Depok
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. Operasi tersebut berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Para tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan kompleksitas perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Pengembangan Kasus: Dugaan Gratifikasi Tersangka
Selain kasus suap, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap salah satu tersangka, Bambang Setyawan, terkait dugaan gratifikasi. Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo oleh Bambang Setyawan. Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar seluruh lapisan tindak pidana korupsi yang terungkap. Penelusuran aliran dana dan aset menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan.
Sumber: AntaraNews