Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (kanan) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis malam 5 Februari 2026 malam.
Dua pejabat struktural Pengadilan Negeri Depok yang ditahan adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Selain itu turut ditahan Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai jurusita pada Pengadilan Negeri Depok. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma yang menjabat Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Sabtu 7 Februari 2026 para tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal.
Perkara ini berawal dari penanganan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok. Sengketa tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat setempat dan diproses di Pengadilan Negeri Depok. Dalam proses penanganannya KPK menduga terjadi praktik penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan putusan perkara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang ditemukan di dalam sebuah tas serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Setelah dilakukan gelar perkara kelima pihak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahKetua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahKetua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahKetua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahKetua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (kanan) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com/Helmi FithriansyahKetua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok, dengan memeriksa sejumlah mantan pejabat dan pegawai pengadilan terkait permohonan eksekusi riil PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kerja sama S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Depok, memicu pertanyaan mengenai peran firma hukum dalam kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dugaan suap sengketa lahan Depok seluas 6.500 meter persegi yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri Depok dan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan **korupsi hakim Depok** terkait percepatan eksekusi lahan, melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, menyuap hakim PN Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa karena pertimbangan urgensi bisnis.
KPK berhasil mengungkap detail kronologi OTT Depok pada 5 Februari 2026, yang melibatkan penyerahan uang di Emeralda Golf Tapos terkait sengketa lahan, menyeret pejabat Pengadilan Negeri dan pihak perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan **korupsi PN Depok** yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, meminta imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi lahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai Rp850 juta dari kasus Korupsi PN Depok, yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka, sekaligus mengungkap modus baru penyimpanan uang korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk mendalami keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat.