KPK Ungkap Modus Korupsi Hakim Depok dalam Percepatan Eksekusi Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan **korupsi hakim Depok** terkait percepatan eksekusi lahan, melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN. Kasus ini berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD). Penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi permintaan imbalan untuk mempercepat proses eksekusi tersebut, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (6/2) malam, sehari setelah operasi senyap tersebut dilakukan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Selain itu, dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, juga turut terseret dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang dimenangkan oleh PT KD sejak tahun 2023. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pengosongan lahan mengalami kendala, memicu upaya suap untuk mempercepat pelaksanaannya.
Kronologi Dugaan Suap Percepatan Eksekusi Lahan
Kasus **korupsi hakim Depok** ini berakar dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, dengan masyarakat setempat di Depok. PT KD berhasil memenangkan gugatan atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos pada tahun 2023, sebuah putusan yang kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Kemenangan ini seharusnya membuka jalan bagi PT KD untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai rencana.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok untuk menindaklanjuti putusan yang telah inkrah. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga terlaksana, meskipun PT KD telah berulang kali mengajukan permohonan. Penundaan ini terjadi bersamaan dengan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak masyarakat pada Februari 2025, menambah kompleksitas situasi.
Melihat kondisi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi perantara. Yohansyah ditugaskan menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok, yang kemudian mengarah pada kesepakatan diam-diam. Kesepakatan ini melibatkan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Hakim Depok
Dalam kasus **korupsi hakim Depok** ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan peran masing-masing. I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok diduga menjadi inisiator permintaan imbalan. Mereka menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok, untuk menjadi penghubung dan negosiator dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Yohansyah Maruanaya kemudian menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Pertemuan antara Yohansyah dan Berliana di sebuah restoran di Depok menjadi titik awal negosiasi terkait penetapan waktu eksekusi dan besaran fee yang diminta. Berliana, yang mewakili PT KD, menyampaikan keberatan atas nilai awal permintaan tersebut.
Setelah negosiasi, disepakati besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), diketahui menyetujui pengeluaran dana tersebut, mengingat jumlahnya yang besar bagi perusahaan. Peran Trisnadi menjadi krusial dalam menyetujui pembayaran suap yang diminta oleh oknum di PN Depok.
Modus Operandi dan Penyerahan Dana Suap
Modus operandi dalam kasus **korupsi hakim Depok** ini melibatkan negosiasi dan penyusunan dokumen fiktif untuk menutupi jejak transaksi. Setelah kesepakatan fee tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok. Putusan eksekusi ini baru ditetapkan pada 14 Januari 2026, setahun setelah permohonan diajukan pada Januari 2025.
Setelah putusan ditetapkan, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Tapos. Sebagai bagian dari kesepakatan, Berliana memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah sebagai pembayaran awal. Ini menunjukkan adanya pembayaran bertahap dalam transaksi suap tersebut.
Puncak penyerahan uang terjadi pada Februari 2026, ketika Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf. Pada pertemuan tersebut, Berliana menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Dana ini bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT KD, kepada bank. Pada saat penyerahan uang inilah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan tujuh orang, yang kemudian lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: AntaraNews