KPK Dalami Kerja Sama S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kerja sama S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Depok, memicu pertanyaan mengenai peran firma hukum dalam kasus tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dalami Kerja Sama S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kerja sama S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Depok, memicu pertanyaan mengenai peran firma hukum dalam kasus tersebut. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini tengah mendalami kerja sama antara firma hukum S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan pada 5 Maret 2026. KPK memeriksa dua individu penting dari S&P Law Office, yaitu TES selaku Managing Partner dan JOMS selaku Senior Associate. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik suap.

Penyidik KPK berfokus pada detail kerja sama yang terjalin antara S&P Law Office dan PT Karabha Digdaya. Khususnya, mereka ingin memahami lingkup pendampingan serta jasa konsultasi hukum yang diberikan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 di wilayah Depok.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa dua saksi kunci dari S&P Law Office. Pemeriksaan ini dilakukan pada 5 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya mendalami kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Depok. Para saksi yang hadir adalah TES, selaku Managing Partner, dan JOMS, yang menjabat sebagai Senior Associate di firma hukum tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kedua saksi kooperatif dalam proses pemeriksaan. “Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Pendalaman ini krusial untuk memahami sejauh mana peran S&P Law Office dalam hubungan dengan PT Karabha Digdaya. Terutama terkait dengan pengurusan sengketa lahan yang menjadi inti dari kasus suap ini. Informasi yang didapat diharapkan dapat memperjelas alur dana dan keterlibatan berbagai pihak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya praktik suap di lingkungan peradilan.

Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Penetapan ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam penanganan perkara tersebut.

Lima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki peran krusial. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Dari pihak PT Karabha Digdaya, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo oleh Bambang.

Penetapan tersangka gratifikasi ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang lebih luas. KPK terus berupaya membongkar seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi