Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Barang bukti signifikan ini ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Kasus ini secara langsung menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka utama. OTT tersebut berlangsung pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, menyusul dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan ini menunjukkan tren penyimpanan uang korupsi yang semakin beragam. KPK terus berkomitmen memberantas praktik rasuah di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Modus Baru Penyimpanan Barang Bukti Korupsi PN Depok Terungkap
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp850 juta yang dikemas dalam tas ransel hitam sebagai barang bukti kasus Korupsi PN Depok. Uang tersebut diamankan dari Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Penemuan ini menjadi bagian penting dari bukti awal.
Asep Guntur Rahayu menyoroti adanya tren penyimpanan uang korupsi yang semakin bervariasi di kalangan para pelaku. Sebelumnya, KPK pernah menemukan uang disimpan dalam karung atau kardus, dan kini dalam tas ransel. Ini menunjukkan adaptasi para koruptor.
Fenomena ini mengindikasikan upaya para pelaku untuk mengelabui penegak hukum dengan berbagai cara, namun KPK tetap sigap dalam mengungkap modus-modus tersebut. Penemuan ini memperkuat bukti dugaan suap terkait sengketa lahan yang sedang ditangani.
Advertisement
Advertisement
Tujuh Orang Diamankan, Lima Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi PN Depok
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 5 Februari 2026, KPK mengamankan tujuh orang terkait dugaan Korupsi PN Depok. Mereka termasuk Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok lainnya, seorang direktur, dan tiga pegawai Karabha Digdaya. Proses penangkapan berlangsung cepat.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 6 Februari 2026, sehari setelah pelaksanaan OTT. Ini menunjukkan keseriusan KPK.
Para tersangka yang telah diumumkan adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Peran mereka diduga kuat dalam praktik suap.
Advertisement
Selain itu, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) juga ditetapkan sebagai tersangka. Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan, yang menambah kompleksitas kasus.
Advertisement
Komisi Yudisial Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Peradilan
Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus Korupsi PN Depok ini. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai kewenangannya untuk menjaga marwah peradilan.
Dukungan kuat dari KY sangat penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, khususnya di lingkungan peradilan, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk praktik suap. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu di seluruh sektor.
Advertisement
Sumber: AntaraNews